Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang PPDB Tahun 2022

Hasil Seleksi

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri 1 Gubug Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat dilihat pada tanggal 04 Juli 2022 mulai pukul pukul 17:00 WIB melalui tautan berikut ini (sesuai jalur pendaftaran):


Informasi Daftar Ulang

  1. Peserta didik yang dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Gubug wajib melakukan daftar ulang. Datang ke sekolah pada hari Selasa, 05 Juli 2022 untuk mengambil berkas persyaratan daftar ulang dan mengembalikan formulir daftar ulang sesuai jadwal.
  2. Mohon calon peserta didik yang diterima untuk mengisi formulir di SMA Negeri 1 Gubug sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan dengan tetap mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan.
  3. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Jadwal Pengambilan Formulir Daftar Ulang Pendaftaran

Hari/Tanggal: Selasa, 05 Juli 2022

NoJalur DiterimaRuang
1ZonasiR1 dan R2
2Zonasi KhususR3
3Perpindahan Orang TuaR3
4AfirmasiR4
5PrestasiR5

Jadwal Pengembalian Formulir Daftar Ulang Pendaftaran

Hari/Tanggal: Rabu dan Kamis, 06 dan 07 Juli 2022

NoJalur DiterimaRuang
1ZonasiR1 s.d. R4
2Zonasi KhususR5
3Perpindahan Orang TuaR5
4AfirmasiR6
5PrestasiR7

Persyaratan Daftar Ulang

  1. Menunjukkan Bukti Pendaftaran asli, beserta fotokopi-nya 1 lbr;
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (yang bermeterai), beserta fotokopi-nya 1 lbr;
  3. Menunjukkan buku Rapor SMP/MTs sederajat;
  4. Menunjukkan Surat Keterangan Nilai Rapor asli beserta fotokopi-nya 1 lbr;
  5. Menunjukkan Ijazah / SKL asli dari sekolah asal beserta fotokopi-nya 1 lbr;
  6. Menunjukkan Akta Kelahiran asli beserta fotokopi-nya 1 lbr;
  7. Menunjukkan Kartu Keluarga asli beserta fotokopi-nya 1 lbr;
  8. Menunjukkan Piagam Prestasi/penghargaan beserta fotokopi-nya 1 lbr; (Bagi yang mendaftar menggunakan piagam) *)
  9. Menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Bukti terdaftar di DTKS fotokopi-nya 1 lbr; (Khusus Jalur Afirmasi) *)
  10. Menunjukkan Surat Keterangan dari Panti Asuhan / anak yatim piatu yang didasarkan dari Data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah beserta fotokopi-nya 1 lbr; (Khusus Jalur Afirmasi) *)
  11. Menunjukkan Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19 beserta fotokopi-nya 1 lbr; (Khusus Jalur Afirmasi) *)
  12. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah dan Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang bagi CPD yang merupakan anak guru beserta fotokopi-nya 1 lbr; (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) *)
  13. Formulir DATA INDUK Peserta Didik (Biodata);
  14. Formulir Dapodik;
  15. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Tata Tertib Sekolah; (ditempel materai Rp.10.000,- dan ditandatangani)
  16. Persyaratan No. 1 s.d. 15 di masukkan dalam stopmap; STOPMAP DISEDIAKAN SEKOLAH.
  17. Formulir persyaratan No. 13 s.d. 15 disediakan sekolah.

CATATAN :

CPD (CALON PESERTA DIDIK) DATANG KE SEKOLAH (SMA NEGERI 1 GUBUG) BERSERAGAM SEKOLAH ASAL (SMP/MTs) DAN BERSEPATU (MEMAKAI SEPATU)

Bagikan:

One Reply to “Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang PPDB Tahun 2022”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *