Hasil Seleksi
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri 1 Gubug Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat dilihat pada tanggal 04 Juli 2022 mulai pukul pukul 17:00 WIB melalui tautan berikut ini (sesuai jalur pendaftaran):
- Hasil Seleksi ➥ Jalur Zonasi
- Hasil Seleksi ➥ Jalur Zonasi Khusus
- Hasil Seleksi ➥ Afirmasi
- Hasil Seleksi ➥ Perpindahan Orang Tua
- Hasil Seleksi ➥ Prestasi
Informasi Daftar Ulang
- Peserta didik yang dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Gubug wajib melakukan daftar ulang. Datang ke sekolah pada hari Selasa, 05 Juli 2022 untuk mengambil berkas persyaratan daftar ulang dan mengembalikan formulir daftar ulang sesuai jadwal.
- Mohon calon peserta didik yang diterima untuk mengisi formulir di SMA Negeri 1 Gubug sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan dengan tetap mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan.
- Bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Jadwal Pengambilan Formulir Daftar Ulang Pendaftaran
Hari/Tanggal: Selasa, 05 Juli 2022
No | Jalur Diterima | Ruang |
1 | Zonasi | R1 dan R2 |
2 | Zonasi Khusus | R3 |
3 | Perpindahan Orang Tua | R3 |
4 | Afirmasi | R4 |
5 | Prestasi | R5 |
Jadwal Pengembalian Formulir Daftar Ulang Pendaftaran
Hari/Tanggal: Rabu dan Kamis, 06 dan 07 Juli 2022
No | Jalur Diterima | Ruang |
1 | Zonasi | R1 s.d. R4 |
2 | Zonasi Khusus | R5 |
3 | Perpindahan Orang Tua | R5 |
4 | Afirmasi | R6 |
5 | Prestasi | R7 |
Persyaratan Daftar Ulang
- Menunjukkan Bukti Pendaftaran asli, beserta fotokopi-nya 1 lbr;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (yang bermeterai), beserta fotokopi-nya 1 lbr;
- Menunjukkan buku Rapor SMP/MTs sederajat;
- Menunjukkan Surat Keterangan Nilai Rapor asli beserta fotokopi-nya 1 lbr;
- Menunjukkan Ijazah / SKL asli dari sekolah asal beserta fotokopi-nya 1 lbr;
- Menunjukkan Akta Kelahiran asli beserta fotokopi-nya 1 lbr;
- Menunjukkan Kartu Keluarga asli beserta fotokopi-nya 1 lbr;
- Menunjukkan Piagam Prestasi/penghargaan beserta fotokopi-nya 1 lbr; (Bagi yang mendaftar menggunakan piagam) *)
- Menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Bukti terdaftar di DTKS fotokopi-nya 1 lbr; (Khusus Jalur Afirmasi) *)
- Menunjukkan Surat Keterangan dari Panti Asuhan / anak yatim piatu yang didasarkan dari Data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah beserta fotokopi-nya 1 lbr; (Khusus Jalur Afirmasi) *)
- Menunjukkan Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19 beserta fotokopi-nya 1 lbr; (Khusus Jalur Afirmasi) *)
- Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah dan Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang bagi CPD yang merupakan anak guru beserta fotokopi-nya 1 lbr; (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) *)
- Formulir DATA INDUK Peserta Didik (Biodata);
- Formulir Dapodik;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Tata Tertib Sekolah; (ditempel materai Rp.10.000,- dan ditandatangani)
- Persyaratan No. 1 s.d. 15 di masukkan dalam stopmap; STOPMAP DISEDIAKAN SEKOLAH.
- Formulir persyaratan No. 13 s.d. 15 disediakan sekolah.
CATATAN :
CPD (CALON PESERTA DIDIK) DATANG KE SEKOLAH (SMA NEGERI 1 GUBUG) BERSERAGAM SEKOLAH ASAL (SMP/MTs) DAN BERSEPATU (MEMAKAI SEPATU)
Terima kasih atas informasinya.. salam pendidikan
info beasiswa 2023