Informasi tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Gubug Tahun Ajaran 2026/2027
LINK UNDUHAN
Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026 : >> Unduh Juknis
Petunjuk Operasional (Jukop) SPMB 2026: >> Unduh Jukop
LINK PENDAFTARAN
Link pendaftaran/aplikasi SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah >> https://spmb.jatengprov.go.id
DAYA TAMPUNG Daya Tampung rombel (rombongan belajar) SPMB SMA Negeri 1 Gubug Tahun Ajaran 2026/2027 adalah = 11 Kelas, 396 Siswa.
JADWAL PELAKSANAAN
| 1. Pembuatan Akun | Tanggal 3 s.d 12 Juni 2026 Pengajuan akun secara daring (bisa dari rumah) 3 Juni 2026 pukul 00.00 s.d 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. |
| 2. Verfikasi Berkas | Tanggal 4 s.d 13 Juni 2026 Verifikasi berkas dilakukan dengan datang ke SMAN 1 Gubug Verifikasi berkas dilaksanakan: (hari Senin – Sabtu pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB). |
| 3. Aktivasi Akun | Tanggal 4 s.d 13 Juni 2026 Aktivasi Akun dilakukan setelah berkas diverifikasi. (Secara daring dan bisa dari rumah, pukul 00.00 – 23.59 WIB) Khusus tanggal 13 Juni 2026, ditutup pada pukul 22.00 WIB. |
| 4. Pendaftaran/pemilihan sekolah dan perubahan pilihan pendaftaran | Tanggal 15 –18 Juni 2026 Secara daring mulai tanggal 15 Juni 2026 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB. Khusus tanggal 18 Juni 2026, pendaftaran ditutup pada pukul 15.00 WIB. |
| 5. Pengumuman Hasil Seleksi | Tanggal, 21 Juni 2026 selambatnya pukul 23.59 WIB |
| 6. Daftar Ulang | Tanggal 22 – 25 Juni 2026 |
| 7. Pengumuman daftar peserta cadangan (bila ada) | Tanggal 26 Juni 2026 selambatnya pukul 23.59 WIB |
| 8. Daftar Ulang bagi CMB Cadangan | Tanggal 29 – 30 Juni 2026 selambatnya pukul 15.30 WIB |
| 9. Awal Tahun Ajaran Baru 2026/2027 | Tanggal 13 Juli 2026 |
JALUR PENDAFTARAN
SPMB dilaksanakan melalui 4 jalur, sebagai berikut :
1. JALUR DOMISILI (Minimal 33%)
- SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah SPMB paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) sebelum tanggal pendaftaran (Tanggal 14 Juni 2026) penerimaan Murid Baru.
- Domisili sebagaimana dimaksud no 2. berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kab/Kota;
- Calon murid dari pondok pesantren, domisili mengikati tempat kedudukan Pesantren dan hurus terdaftar pada Educationat Management Isiamis System (EMIS) yang dilelola oleh Kementetian Againa, yaitu satuan pendidikan pada jenjang PETPS/PDE/SPM, data calon murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor wilayah Kermenterian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi delam sistem aplikasi SPMB.
- Calon murid dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengilkuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangen dari Desa/kelurahan.
- Ayabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan porpindahan domisili, KK tersebut dapat digunakAn sebagai dasar selekai Jalur Domisili.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
- KK hilang atau rusak; dan
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- Meninggal dunia;
- Bercerai; atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh çalon murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/ateu bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili/surat keterangan berternpat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid yang memuat keterangan mengenai:
- a. Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satuj tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisil/surat keterangan bertempat tinggal sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026), dan
- b. Jenis bencana yang dialami.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam kodisi tertentu karena bencana, alam dan/аtau bencana sosial, KK dapet dicetak kembali oleh Disdukcapii Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penduduk rentan Adminduk.
- Kecamatan dalam domisili SMAN 1 Gubug
- Kecamatan dalam domisili reguler
- Kecamatan Gubug (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Tanggungharjo (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Kedungjati (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Tegowanu (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Kebonagung (Kab. Demak)
- Kecamatan dalam domisili khusus
- Kecamatan Tanggungharjo (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Kedungjati (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Tegowanu (Kab. Grobogan)
- Kecamatan dalam domisili reguler
2. JALUR AFIRMASI (Minimal 32%)
- Kuota Jalur Afirmasi paling sedikit 32% dari daya tampung satuan pendidikan.
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari:
- disabilitas;
- keluarga ekonomi tidak mampu;
- anak panti; dan/atau
- ATS
- Calon murid disabilitas adalah calon murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter/ dokter spesialis/ psikolog/ telah memperoleh rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.
- Calon murid disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung satuan pendidikan pada jalur afirmasi.
- Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid telah terdata dalam DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3 dan Desil 4.
- Calon murid Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 (Pl) dan prioritas 2 (P2) yang ditetapkan oleh Dinas Sosial dengan ketentuan paling banyak 3% dari jumlah daya tampung satuan pendidikan pada Jalur Afirmasi.
- Calon murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada satuan pendidikan lain.
- Calon murid ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung satuan pendidikan pada Jalur Afirmasi.
- Status sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) dimaksud sekurang kurangnya telah sebagai ATS 1 (satu) tahun, dan batas usia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
- Calon murid afinnasi dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang berada di dalam maupun di luar Wilayah Penerimaan Murid Baru.
3. JALUR PRESTASI (Minimal 30%)
- Kuota Jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
- Prestasi terdiri atas:
- Prestasi akdemik, terdiri dari :
- i) Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
- ii) Nilai Tes Kemampuan Akademik {TKA), dan/atau;
- iii. Nilai prestasi/kejuaran di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi nonakademik, terdiri dari :
- i) Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan Pendidikan, meliputi Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri)/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri).
- ii) Prestasi/kejuaraan di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- Prestasi akdemik, terdiri dari :
- Bukti atas prestasi akadernik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga} tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026).
- Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat, bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta wajib mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan diketahui Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendiclikan Provinsi Jawa Tengah sesuai lokasi satuan pendiclikan calon murid mendaftar.
- Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakadernik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, rnaka bukti prestasi dirnaksud harus rnendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabu paten/ Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
- Caton murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi merupakan calon murid yang berdomisili di luar wilayah SPMB yang bersangkutan, dan apabila mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah SPMB, hak mendaftar melalui Jalur Domisili dinyatakan gugur.
4. JALUR MUTASI (Maksimal 5%)
- Kuota Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
- Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi /lembaga/kantor/ perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
- Mutasi orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam Jalur Mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026).
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercanturn pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KKsebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
- Meninggal dunia
- Bercerai; atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia/bercerai/ kondisi lain yang ditetapkan oleh daerah sehingga nama orang tua/wali calon murid yang tercanturn dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian / akta cerai/surat penetapan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
- Mutasi orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota.
- Mutasi orang tua/wali pada jalur mutasi didukung dengan Surat Keterangan domisili/Surat Keterangan bertempat tinggal orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat;
- Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah SPMB.
