Informasi tentang Selekso Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Gubug Tahun Ajaran 2025/2026
LINK DOWNLOAD
Prosedur Opersional Pelaksanaan SPMB SMA – SMK Negeri 2025-2026.pdf
Format Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
LINK PENDAFTARAN
Link pendaftaran/aplikasi SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah >> https://spmb.jatengprov.go.id
DAYA TAMPUNG Daya Tampung rombel (rombongan belajar) SPMB SMA Negeri 1 Gubug Tahun Ajaran 2025/2026 adalah = 11 Kelas, 396 Siswa.
JADWAL PELAKSANAAN
1. Pembuatan Akun | Tanggal 26 Mei s.d 10 Juni 2025 Pengajuan akun secara online (bisa dari rumah) 26 Mei 2025 pukul 00.00 s.d 10 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. |
2. Verfikasi Berkas | Tanggal 27 Mei s.d 10 Juni 2025 Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 27 Mei – 10 Juni 2025 secara offline (datang ke SMAN 1 Gubug). Verifikasi berkas dilaksanakan: (hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB). |
3. Aktivasi Akun | Tanggal 03 s.d 10 Juni 2025 Aktivasi Akun dilakukan setelah berkas diverifikasi. (Secara online dan bisa dari rumah, pukul 00.00 – 23.59 WIB) Khusus tanggal 10 Juni 2025, ditutup pada pukul 22.00 WIB. |
4. Pendaftaran/pemilihan sekolah dan perubahan pilihan | Tanggal 12 – 17 Juni 2025 Secara daring mulai tanggal 12 Juni 2025 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB. Khusus tanggal 17 Juni 2025, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB. |
5. Pengumuman Hasil Seleksi | Tanggal, 20 Juni 2025 selambatnya pukul 23.59 WIB |
6. Daftar Ulang | Tanggal 23 s.d 26 Juni 2025 |
7. Pengumuman daftar peserta cadangan (bila ada) | Tanggal 27 Juni 2025 selambatnya pukul 23.59 WIB |
8. Daftar Ulang bagi CMB Cadangan | Tanggal 02 s.d. 03 Juli 2025 selambatnya pukul 15.30 WIB |
9. Awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026 | Tanggal 14 Juli 2025 |
JALUR PENDAFTARAN
SPMB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Jalur Domisili (paling sedikit 33%)
- SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Domisili calon Murid pada Jalur Domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (Tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
- KK hilang atau rusak; dan
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
- Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- Meninggal dunia;
- Bercerai; atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Termasuk dalam kuota daya tampung Jalur Domisili adalah domisili khusus paling banyak sebesar 5% (lima persen) diperuntukkan kepada wilayah kecamatan yang belum berdiri SMAN atau SMKN.
- Dalam hal jumlah calon Murid yang mendaftar dalam domisili khusus melebihi kuota sebesar 5% (lima persen) dari kuota Jalur Domisili, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:
- a. usia Murid yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan
- b. prestasi akademik.
- Calon Murid dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dan harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
- Kecamatan dalam domisili SMAN 1 Gubug
- Kecamatan Gubug (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Tanggungharjo (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Kedungjati (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Tegowanu (Kab. Grobogan)
- Kecamatan Kebonagung (Kab. Demak)
Jalur Afirmasi (paling sedikit 32%)
- Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi merupakan calon Murid yang berada di dalam atau di luar wilayah SPMB
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari:
- disabilitas;
- keluarga ekonomi tidak mampu;
- anak panti; dan/atau
- ATS
- SPMB Jalur Afirmasi paling sedikit 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon Murid telah terdata dalam DTKS serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
- Calon Murid disabilitas adalah calon Murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil Asesmen dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas
- Calon Murid Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
- Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain
- Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur Prestasi (Paling Sedikit 30%)
- Prestasi terdiri atas:
- Prestasi akdemik; dan/atau
- Prestasi nonakademik.
- Prestasi akademik dapat berupa:
- Nilai rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima); dan/atau
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
- Prestasi non akademik dapat berupa:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra Satuan Pendidikan dan organisasi kepanduan/ kepramukaan/Hizbul Wathan di Satuan Pendidikan.
- Prestasi di bidang seni, budaya, Bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya
- Bukti atas prestasi akademik dan/atau non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (Tanggal 17 Juni 2025).
- Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon Murid berasal. Khusus untuk prestasi tingkat nasional dan/atau internasional disahkan oleh OPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba
- Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan oleh OPD Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama
- Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi merupakan calon Murid yang berdomisili di luar wilayah SPMB yang bersangkutan, dan apabila mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah SPMB, hak mendaftar melalui Jalur Domisili dinyatakan gugur
Jalur Mutasi (paling banyak 5%)
- Jalur Mutasi dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam Jalur Mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (Tanggal 17 Juni 2025).
- Perpindahan tugas orang tua/wali pada Jalur Mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota.
- Perpindahan tugas orang tua/wali pada Jalur Mutasi didukung dengan Surat Keterangan domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat.
- Kuota Jalur Mutasi dapat digunakan untuk calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah SPMB.
SYARAT PENDAFTARAN
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan Pendidikan:
Syarat Jalur Domisili
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh SMP/MTs yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025 , dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabipaten/kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa tengah.
- Bagi Calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Syarat Jalur Afirmasi
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh SMP/MTs yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah. Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025 , dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabipaten/kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa tengah.
- Bagi Calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form surat Keterangan tersedia di file Juknis)
- Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT jenjang Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
- Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan / atau surat Pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/ wali calon murid yang bersangkutan dan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
Syarat Jalur Prestasi
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh SMP/MTs yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form surat Keterangan tersedia di file Juknis)
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025 , dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Syarat Jalur Mutasi
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh SMP/MTs yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025 , dan belum menikah;
- Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
- Surat penugasan dari instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan /atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota. bagi calon murid melalui jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun.
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, kecuali bagi anak guru
- Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/ lurah yang diketahui oleh Camat.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form surat Keterangan tersedia di file Juknis).
PEMILIHAN SEKOLAH
- Calon Murid memiliki hak melakukan pendaftaran pada 1 (satu) Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) Jalur SPMB.
- Calon Murid SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Mutasi hanya dapat mengubahpilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di Jalur Mutasi.
Ijin tanya min,untuk Jalur penerimaan domisili apakah quota dibagi perwilayah kecamatan atau di urutkan sesusi jarak