Pengumuman Daftar Ulang PPDB 2021

Ketentuan Daftar Ulang

  1. Daftar ulang dilakukan secara daring. (Link ada di bawah)
  2. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 s.d. 02 Juli 2021.
    • Berkas yang disiapkan antara lain:
    • Scan/Foto Bukti Pendaftaran;
    • Scan/Foto KK (Kartu Keluarga);
    • Scan/Foto Surat Keterangan Nilai Semester I s.d V; dan
    • Scan/Foto Pakta Integritas (Bermaterai).
  3. Calon Peserta Didik (CPD) yang tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri.
  4. Untuk pembagian kelas akan di umumkan setelah CPD melakukan daftar ulang dan akan diumumkan lewat website ini.

Tata Cara Daftar Ulang

Mengisi formulir: NAMA, NO URUT DITERIMA, NISN, JALUR DITERIMA, AGAMA, NO WA yang AKTIF, dan mengunggah Scan/Foto berkas yang telah disiapkan.

Link Formulir Daftar Ulang

Link DITUTUP 02 Juli 2021.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *