
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan berhubungan timbal balik. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang antara makhluk hidup dan komponen abiotik lainnya. Permasalahan yang ada di lingkungan hidup terjadi sejak jaman dahulu. Permasalahan ini tidak hanya terjadi di negara maju saja, tetapi sekarang ini banyak dijumpai di negara berkembang termasuk Indonesia. Permasalahan lingkungan hidup saat ini memang menjadi masalah yang paling sering terjadi di lingkungan Indonesia. Permasalahan lingkungan ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, bisa dari faktor alam atau faktor dari manusianya sendiri. Permasalahan ini terkadang belum memiliki solusi untuk mengatasinya. Sehingga menyebabkan kerusakan-kerusakan alam dan lingkungan.
Salah satu kerusakan alam yang sering kita jumpai adalah pencemaran lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup menurut undang-undang No. 23 tahun 1997, yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitas lingkungan menurun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (Anonim, 1997). Sumber pencemaran adalah setiap kegiatan yang membuang bahan pencemar. Bahan pencemar tersebut dapat berbentuk padat, cair, gas atau partikel tersuspensi dalam kadar tertentu ke dalam lingkungan, baik melalui udara, air maupun daratan pada akhirnya akan sampai pada manusia. Daur pencemaran lingkungan akan memudahkan di dalam melakukan penelitian dan pengambilan contoh lingkungan serta analisis contoh lingkungan (Wardhana, 2001).
Sering kali kita jumpai di sekitar Gubug banyak ditemukan sungai yang sudah tercemar. Pencemaran sungai ini terjadi karena banyak hal, diantaranya karena pembuangan sampah dan pembuangan limbah industri yang mengandung berbagai macam zat kimia di dalamnya. Limbah domestik seperti limbah rumah tangga diantaranya ada deterjen, limbah makanan, dan limbah manusia yang secara sengaja dibuang ke sungai. Selain itu ada juga limbah pertanian seperti pestisida, pupuk, dan limbah hewan dan pembuangan sampah dari rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik dapat mencemari sungai yang ada di sekitar Gubug.

Pencemaran sungai memiliki dampak yang merugikan pada lingkungan, kesehatan maupun kehidupan biota air. Terlalu banyak zat pencemar pada air limbah dapat mengurangi kadar oksigen yang terlarut dalam air. Hal ini dapat mengganggu kehidupan biota air yang membutuhkan oksigen dan mempengaruhi pertumbuhannya. Akibat matinya bakteri-bakteri, proses penjernihan air secara alami yang seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat.


Berikut adalah beberapa cara untuk menanggulanginya:
- Tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membuang limbah ke sungai, danau ataupun laut.
- Menyediakan tempat sampah di berbagai tempat.
- Meminimalisir penggunaan plastik.
- Mengelola limbah dari rumah tangga, industri, dan pertanian dengan benar untuk mengurangi dampak pencemaran. Pengelolaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan sistem pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
- Pemakaian bahan kimia yang ramah lingkungan dalam kegiatan sehari-hari bisa membantu mengurangi dampak pencemaran.
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak pencemaran dan cara mencegahnya sangat penting.
- Pemerintah perlu menerapkan kebijakan dan regulasi yang ketat terkait pengelolaan air dan limbah untuk mengurangi dampak pencemaran.
Dengan menerapkan cara-cara di atas diharapkan dapat membantu menanggulangi pencemaran air dan menjaga keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga anak cucu kita bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.